Legalitas KOWANI Kabupaten Kerinci

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kerinci sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kerinci merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kerinci
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kerinci.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kerinci disahkan oleh Notaris Kabupaten Kerinci pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kerinci

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kerinci

SK Wali Kabupaten Kerinci tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kerinci periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kerinci

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kerinci yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

2024Kesbangpol Kabupaten Kerinci

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kerinci berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan kedudukan di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Kerinci. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kerinci.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kerinci di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kerinci disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kerinci tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kerinci dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kerinci berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kerinci adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kerinci.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kerinci.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kerinci sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kerinci sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kerinci disahkan oleh Wali Kabupaten Kerinci melalui Surat Keputusan.