Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kerinci merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kerinci disahkan oleh Notaris Kabupaten Kerinci pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kerinci
SK Wali Kabupaten Kerinci tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kerinci periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kerinci yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kerinci berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan kedudukan di Kabupaten Kerinci, Kabupaten Kerinci. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kerinci.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kerinci di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kerinci disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kerinci tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kerinci adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kerinci.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kerinci.
KOWANI Kabupaten Kerinci sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kerinci disahkan oleh Wali Kabupaten Kerinci melalui Surat Keputusan.